Background Image
Background Image

Tingkat Mutu Pelayanan

Tingkat Mutu Pelayanan

Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang -Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam, dan dalam rangka kontiniutas layanan ketenagalistrikan PT. PLN Batam untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan handal.

Dengan ini diinformasikan Tingkat Mutu Pelayanan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam sebagai berikut :

NO URAIAN SATUAN TOLAK UKUR 2016
Nagoya Tiban Batu Aji Batam Center Prima
1 Tegangan Tinggi di titik Pemakaian kV
2 a. Tegangan Menengah di titik Pemakaian Tertinggi kV 21
  b. Tegangan Menengah di titik Pemakaian Terendah kV 19
3 a. Tegangan Rendah di titik Pemakaian Tertinggi Volt 232 232 232 232 (*)
  b. Tegangan Rendah di titik Pemakaian Terendah Volt 198 198 198 198 (*)
4 a. Frekwensi di titik Pemakaian Tertinggi Hertz 51
  b. Frekwensi di titik Pemakaian Terendah Hertz 49
5 Lama Gangguan per Pelanggan Jam/Bulan/Plg 6 7 8 7 (*)
6 Jumlah Gangguan per Pelanggan Kali/Bulan/Plg 3 4 4 4 (*)
7 Kecepatan Pelayanan Sambungan Baru TM Hari Kerja 60
8 I. Kecepatan Pelayanan Sambungan Baru TR (Perluasan Jaringan /JTR) Hari Kerja 15 15 15 15
  II. Kecepatan Pelayanan Sambungan Baru TR (Tanpa Perluasan Jaringan /JTR) Hari Kerja 4 4 4 4
9 Kecepatan Pelayanan Perubahan Daya TM Hari Kerja 4
10 I. Kecepatan Pelayanan Perubahan Daya TR (Dengan Perluasan) Hari Kerja 15 15 15 15
  II. Kecepatan Pelayanan Perubahan Daya TR (Tanpa Perluasan) Hari Kerja 4 4 4 4
11 Kecepatan Menanggapi Pengaduan Gangguan Jam 2 2 2 2 2
12 Kesalahan Pembacaan kWh Meter Kali/TW/Plg 1 1 1 1 1
13 Waktu Koreksi Kesalahan Rekening Hari Kerja 1 1 1 1 1

* )Nilai TMP pelanggan Prima mengikuti Nilai TMP area dimana pelanggan prima berada.