Background Image
Background Image

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

PLN Batam memiliki komitmen untuk menjalankan Perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Salah satu wujud PLN Batam dalam pelaksanaan praktik GCG adalah penyediaan sarana pengaduan dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan (fraud) bagi pemangku kepentingan yang disebut dengan Whistleblowing System. Sarana ini guna mengoptimalkan peran Insan PLN Batam dan Pihak Eksternal dalam mengungkapkan dugaan pelanggaran dan/atau fraud yang terjadi di lingkungan PT PLN Batam

Kategori pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) antara lain kejadian terkait:

  1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
  2. Penyalahgunaan Aset/Wewenang, Pencurian atau penggelapan terhadap kas atau persediaan, material, aset lainnya.
  3. Rekayasa Laporan keuangan maupun non keuangan.
  4. Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta SOP.
  5. Tindakan yang dapat menurunkan citra Perusahaan.
  6. Pelanggaran Etika/Perbuatan Tidak Etis.
  7. Penggunaan narkoba.
  8. Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.

 

Media Pelaporan

  1. Website https://cos.plnbatam.com/
  2. Short Message Service (SMS) atau Whatsapp ke nomor resmi Pengaduan Pelanggaran di 0811 6600 123;
  3. Email ke brightbersih2000@gmail.com
  4. Surat Kepada Direktur Utama PT PLN Batam, Jalan Engku Putri No. 3 Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau;
  5. Pelaporan Tatap Muka kepada Bidang Compliance, Divisi Internal Audit & Compliance, Kantor Korporat, Lantai 2, Jalan Engku Putri No. 3 Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
  6. Media Perusahaan lainnya sesuai perkembangan yang akan diinformasikan lebih lanjut secara tertulis oleh Bidang Compliance.

Komunikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan akan dilakukan oleh Pengelola Whistleblowing System PT PLN Batam.

Penyampaian Pelaporan dan Tindak Lanjutnya

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pengaduan fraud dan/atau pelanggaran yang disampaikan memenuhi informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat dilengkapi dengan bukti permulaan yang relevan, kompeten dan cukup, diantaranya meliputi:

  • Pelanggaran yang diadukan.
  • Waktu kejadian.
  • Tempat kejadian.
  • Pihak yang terlibat/terlapor.
  • Penyebab terjadinya pelanggaran
  • Bagaimana kronologi kejadiannya.
  • Berapa kerugian yang diakibatkan.

Atas Pengaduan yang disampaikan, PLN Batam akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

Perlindungan Pelapor

PLN menjamin kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik, bagi pegawai internal maupun pihak eksternal yang menyampaikan pengaduan dugaan fraud dan/atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.